Bupati SBT Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Bula, MalukuPost.com – Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas, menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 pada Selasa (7/5/2024).

Dalam pidatonya, Keliobas menekankan bahwa rapat paripurna penyampaian LKPJ ini adalah bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi secara transparan dan akuntabel mengenai kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2023. Informasi ini telah disetujui bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD.

“Rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati SBT tahun 2023 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Abdul Mukti Keliobas.

Keliobas, yang telah menjabat sebagai Bupati SBT selama dua periode, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen LKPJ ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Bupati SBT mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan di kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ ini didukung oleh unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa unsur pemerintah sebagai salah satu pilar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten SBT, didukung oleh 20 dinas, 5 badan, 9 bagian, 2 RSUD, dan 15 kecamatan. Pada tahun 2023, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di SBT mencapai 3.381 orang.

“Keberhasilan di Kabupaten SBT didukung oleh unsur pemerintah, swasta dan masyarakat,” bebernya.

Pos terkait