Tual, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Tual memutuskan bahwa, penutupan masa penyerahan syarat minimal dan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024, Senin (13/5).
Dalam rangka memastikan pemenuhan hak Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-undang tersebut menyatakan Peserta Pemilihan ada Pasanggan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Untuk pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang maka KPU Kota Tual melalui Pengumuman Nomor: 01/HM.03.4-Pu/8172/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 mulai dari tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 telah menyampaikan pengumuman berkaitan dengan penyerahan Syarat Minimal Dukungan Dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual sebagai berikut :
1. Sesuai Keputusan KPU Kota Tual Nomor 114 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual dengan jumlah dukungan sebanyak 6.266 (enam ribu dua ratus enam puluh enam) dukungan dan sebaran minimal di 3 (tiga)
Kecamatan;
2. Berdasarkan jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tual dapat menyerahkan dukungan minimal dan persebaran dukungan pada tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tual JI. Baru KPU – mangon, yang diatur waktunya sebagai berikut:
a. Tanggal 8 Mei s.d. 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT
b. Tanggal 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 s.d. 23.59 WIT.
3. Bahwa dalam penyerahan dukungan tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyertakan dokumen sebagaimana ditentukan yakni naskah fisik dan digital Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.Penyerahan.Dukungan.KWK-Perseorangan). Naskah fisik dan digital Rekapitulasi Jumlah Dukungan (Formulir MODEL B.I-KWK-Perseorangan); naskah digital Surat Pernyataan Dukungan Masing-Masing Pendukung (Formulir Model B.l- KWK Perseorangan; dan naskah digital Formulir Model PErnyataan.Identitas.Pendukung.KWK.
4. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa penyerahan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan yakni pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, tidak ada pendaftar Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dukungan dalam bentuk Model B.l KWK PERSEORANGAN.