Tiga Pemda Di Provinsi Maluku Terima LHP LKPD Tahun 2023 Dari BPK RI

Pemkab terima WTP 2

Langgur, MalukuPost.com – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023.

Siaran pers BPK RI di Ambon yang terima media ini, Jumat (3/5/2024) menyebutkan, penyerahan LHP LKPD dimaksud diberian kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) .

Ketiga pemda dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara (Malra).

Dalam rilisnya itu, Hery Purwanto menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Hery.

Ia mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan (LK) yakni pakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan apakah pengungkapan LK telah memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Purwanto, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pos terkait