Tual, MalukuPost.com – Kejaksaan Negeri Tual didesak untuk memeriksa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Periode 2019-2024.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, karena diduga anggaran pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Data yang dihimpun media ini, terdapat puluhan item pokir anggota parlemen terhormat itu yang telah dimasukan dalam APBD 2024.
Padahal, reses dimaksud sangat penting agar dapat menyerap aspirasi rakyat yang tersebar di kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan, Tayando Tam, Pulau-pulau Kur, dan Kur Selatan.
Puluhan item tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat itu melalui tugas pokok DPRD yakni reses (pengawasan).
Tercatat, puluhan pokir itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Tual Nomor : 11/DPRD.KT/IX/2023 tentang pokok pikiran DPRD Kota Tual Tahun 2024, dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tual Tahun 2024.
Diketahui, SK tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Ali Mardhana, atas nama Pimpinan DPRD setempat.
Laporan terkait dugaan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri setempat.
Olehnya itu, pihak Kejari Tual diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual.
Berikut item-item kegiatan berdasarkan pokir DPRD Kota Tual :
Bantuan bagi pedagang asongan, sembako untuk warga miskin, usaha meubelier, peralatan kue untuk usaha warung, bedah rumah bagi rakyat, alat tangkap ikan bagi nelayan (ketinting, speedboat dan rompong).
Ada pula bantuan beras bagi warga, pengadaan lampu jalan, beasiswa untuk mahasiswa, pengeras suara (sound system) serta jam digital untuk tempat ibadah, pengadaan kitab suci Al’quran, bantuan tossa untuk warga, dan bantuan Umroh untuk tokoh masyarakat.