Tual, MalukuPost.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual Subhan Labetubun mengatakan, produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus terjamin mutu dan kemanannya sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Labetubun disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP di Kimson Center Langgur, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan yang digelar selama 2 hari itu menitikberatkan pada pemilik penanggung jawab IRTP yang terdiri dari 50 orang peserta yang tersebar di wilayah Kota Tual khususnya bagi mereka yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Labetubun menggungkapkaan, bimtek ini bertujuan agar pelaku usaha dapat meningkatkan keamanan mutu produk yang akan beredar dimasyarakat.
Selain itu, produksi olahan IRTP harus memiliki izin produksi (Nomor IRTP) sesuai ketentuan perundang undangan.
Ia berharap, para pelaku usaha dapat mengurus izin IRTP karena akan dilayani secara maksimal.
Narasumber bimtek dimaksud yakni M. Viva Agusta dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, dan Sekretaris DPMPTSPTK Kota Tual, M.Zain Bugis.


