Ambon, MalukuPost.com – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, menjelaskan, pemanfaatan dan pemeliharaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) haruslah tertib pengelolaannya.
Selain itu, harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, serta melakukan evaluasi dan kontrol sesuai dengan pemanfaatannya.
Hal itu disampaikan Subair saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara pada Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang dipusatkan di Golden Palace Hotel Ambon, Jumat, (19/07/2024).
Dilansir dari website www.bawaslumaluku.go.id, Subair mengingatkan, walaupun terlihat mudah, namun haruslah ada keseriusan dalam penatausahaan dan pengelolaan BMN.
Dengan penataan yang tertib, lanjut Subair, akan berdampak pada tersedianya database yang akurat yang nantinya dapat mendukung kelancaran pekerjaan.
Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasilnya saat kembali ke daerah masing-masing.
Diketahui, kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengontrol kembali penggunaan dan pengelolaan BMN itu, diikuti oleh Kepala dan Koordinator Sekretaratiat Bawaslu Kabupaten/Kota, para bendahara pengeluaran pembantu serta staf teknis.