Tual, MalukuPost.com – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual melaksanakan on the spot untuk melakukan uji petik terhadap proses pencoklitan dimaksud.
Bawaslu Kota Tual memastikan proses pencoklitan dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih dan dijadikan basis data yang dilakukan oleh pantarlih.
Olehnya itu, Bawaslu setempat langsung mengawasi proses pencoklitan di setiap TPS.
Diketahui, dari hasil uji petik tersebut ditemukan berbagai masalah di lapangan saat Pencoklitan.
Olehnya itu, Bawaslu Kota Tual langsung meminta dilakukan saran perbaikan secara tertulis agar ditindaklanjuti dengan cepat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pengawasan Partisipasi masyarakat dan Hubungan antar lembaga (HP2H) , M. Taher Jamco di Tual, Senin (29/7/2024).
Jamco mengungkapkan, pihaknya langsung meminta dilakukan saran perbaikan secara tertulis agar ditindak lanjuti dengan cepat.
Diketahui, pengawasan terhadap proses pencoklitan dilaksanakan terkait dengan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota Tual dan Wakil Wali Kota Tual.
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu hingga ke jajaran PKD melakukan koordinasi dengan seluruh pantarlih, pemerintah Kelurahan/Desa terkait data, warga yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024, warga yang menikah namun belum 17 tahun setelah penetapan DPT, yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP setelah penetapan DPT.