Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) telah melaksanakan Proses Pencocokkan dan Penelitian (Coklit), untuk daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari hasil kegiatan itu, KPU Malra menemukan sebanyak 869 Pemilih yang berstatus Meninggal Dunia.
Demikiaan disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra, Assujudiyah Arif Hanubun, pada awak media di Langgur, Selasa, (30/7/2024).
Hanubun mengungkapkan, proses Coklit di Malra sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Ada sebanyak 91.649 pemilih berhasil dicoklit,” katanya.
Jumlah 91.649 pemilih itu, lanjut Hanubun, mengalami jika dibandingkan dengan jumlah pimilih pada Pemilu 2024 kemarin yang berjumlah 93.141 Pemilih.
Ia mengatakan, terkait dengan jumlah pemilih yang berstatus telah meninggal dunia, Pantarlih bersama PPS sudah berkoordinasi dengan pihak desa (ohoi) setempat.
“Berdasarkan koordinasi Pantarlih bersama PPS dengan pihak ohoi, sehingga telah diterbitkan surat keterangan meninggal dunia,” terangnya.
Pemilih yang meninggal dunia hanya dapat di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) jika terdapat akte kematian/surat keterangan kematian dari desa setempat.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 799 Tahun 2024,” jelasnya.
Olehnya itu, terhadap hasil coklit tersebut, Pantarlih telah menyerahkan data itu kepada PPS dengan menandatangi Berita Acara penyerahan hasilnya.
“Data tersebut akan direkap dan diplenokan oleh PPS pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. Setelah itu akan diserahkan kepada PPK untuk dipleno pada tanggal 5 sampai 7 agustus, dan selanjutnya dipakai sebagai bahan penyusunan DPS oleh KPU Malra,” pungkas Hanubun.