Tual, MalukuPost.com – Masyarakat Kota Tual dapat memiliki peran dalam perhelatan pemilihan umum maupun (pemilu) pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni menjadi mata dan telinga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan proses pengawasan.
Hal itu disampaikan
Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Partisipasi masyarakat dan Hubungan antar lembaga (HP2H), M. Taher Jamco, disela-sela kegiatan Mangente Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Kegiatan yang diprakarsai Bawaslu Provinsi Maluku itu, dipusatkan di Desa Tamedan, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan dimaksud bertujuan untuk membangun suatu proses kekuatan dan mendorong keikutsertaan partisipatif masyarakat desa untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Wali Kota Wakil Wali Kota Tual.
“Kegiatan ini juga mengajarkan masyarakat dapat melakukan pengawasan dalam hal money politik atau kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tim-tim sukses dari calon tertentu dan juga adanya informasi hoax,” kata Jamco.
Untuk itu, warga dapat mempergunakan hak suaranya dengan baik pada pilkada 27 November 2024 nanti.