Bawaslu Kota Tual Awasi Ketat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Seluruh Kecamatan

Tual, MalukuPost.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024 pada Kecamatan se-Kota Tual, resmi digelar KPU setempat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual melakukan pengawasan atas kegiatan itu.

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bawaslu setempat melakukan pengawasan melekat dalam rapat pleno dimaksud, Sabtu (3/8/2024).

Apa itu DPHP ?

Dilansir dari berbagai sumber, DPHP adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilaksanakan usai Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Secara umum, DPHP adalah pemutakhiran data pemilih atau kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, DPHP dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dalam tugasnya itu, PPS dibantu oleh Pantarlih (petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih).

Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih merupakan proses penyusunan daftar pemilih yang telah diperbarui dengan data-data terbaru, terkait pemilih yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dalam suatu pemilihan.

Proses ini harus dilakukan dengan teliti dan melalui berbagai tahapan sebelum dilakukan pengesahan Daftar Pemilih Tetap.

Menindaklanjuti kegiatan Pantarlih yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian (COKLIT), maka PPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan DPHP Pemilu 2024.

Dengan demikian, DPHP merupakan hasil dari daftar pemilih setelah melewati proses pemutakhiran atau perhitungan kembali sehingga dinamakan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.

Pos terkait