Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) gelar rapat koordinasi terkati tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.
Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor KPU setempat itu, dibuka oleh Ketua Basuki Rahmat Oat didampingi komisioner KPU lainnya, Sabtu (24/8/2024).
Hadir pula ketua dan sekretaris partai politik (parpol) yang akan mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati.
Basuki dalam arahannya menegaskan, pimpinan parpol di daerah wajib hadir pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota harus hadir secara langsung pada saat proses pendaftaran di KPU,” katanya.
Hal itu, lanjut Basuki, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 97 yang menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik harus hadir.
Ia menjelaskan, terkait persiapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan parpol/gabungan pimpinan parpol harus mengenal perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon.
“Dua hal ini penting karena disaat penyampaian dokumen administrasi terkait persyaratan paslon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Dalam pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024 secara eksplisit dijelaskan terkait dengan syarat pencalonan yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas:
Pertama, salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Salinan SK ini juga disampaikan kepada kami pada saat pendaftaran,” ujar Basuki.
Kedua, salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
Ketiga, formulir model surat pencalonan B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
“Jika ada yang belum tahu tentang formulir dimaksud dapat berkonsultatsi dengan tim helpdesk kami, supaya dokumen yang digunakan adalah dokumen legitimasi yang diterbitkan oleh KPU RI dalam lampiran PKPU Nomor 8 tahun 2024,” tandas Basuki.
Dan yang keempat, formulir model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
formulir ini biasanyaa dikenal dengan nama B1.KWK atau rekomendasi partai politik.
“Kami harap, pimpinan parpol yang mengusung paslon kepala daerah agar memperhatikan hal ini,” pungkasnya.


