Ambon, MalukuPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Calon Relawan Sahabat Saksi dan Korban yang diselenggarakan di balai Diklat BPSDM Maluku, Ambon, Selasa – Sabtu (20-24/8/2024).
Para calon relawan Sahabat Saksi Korban (SSK) berasal dari sejumlah Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku seperti Ambon, Halmaerah Selatan, Buru, Aru, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, serta utusan dari Provinsi Maluku Utara.
Peserta terdiri dari 25 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Mereka berasal dari latar belakang berbeda seperti : Guru, Dosen, Paralegal, Pekerja Sosial, Relawan, Advokat, Jurnalis, P2TP2A, UPTD PPA, LAPPAN, DP3A, NGO, Rohaniawan, Psikolog dan Mahasiswa.
Sebelum mengikuti kegiatan ini, para peserta telah mendaftarkan diri sebagai calon relawan Sahabat Saksi Korban pada Program Perlindungan Saksi dan Korban berbasis Komunitas , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Setelah dinyatakan lolos seleksi, para peserta diundang untuk mengikuti kegiatan diklat.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin menyatakan pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kapasitas para calon relawan Sahabat Saksi Korban (SSK) untuk menjadi mitra kerja LPSK dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, LPSK berupaya untuk dapat menjaring orang-orang yang dengan sukarela bersedia membantu kerja-kerja LPSK dalam memperluas akses perlindungan bagi Saksi dan Korban yang sering kali menemui kebuntuan dan keputuasaan dalam mencari keadilan, karena keterbatasan askes informasi, jarak, komunikasi serta ketidaktahuan mereka akan hak-hak yang dapat diperjuangkan,” katanya.
Dikatakan, kehadiran peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Maluku, bahkan dari Provinsi Maluku Utara di Kota Ambon ini merupakan bukti nyata bahwa terdapat rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama, terutama bagi mereka yang menjadi Saksi ataupun Korban dalam tindak pidana.
Peserta yang nantinya terpilih dan dikukuhkan sebagai SSK akan memiliki peran yang penting dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta dapat semakin terbekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya,” tuturnya.