Tual, MalukuPost.com – Hindari potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual melakukan pengawasan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual dimaksud adalah dokumen administrasi syarat bakal calon bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu Kota Tual mengawasi langsung dengan menggeruduk instantsi/lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen syarat bacalon.
Sejumlah kota yang menjadi lokasi verifikasi faktual yakni Jakarta, Yogyakarta, Papua, Ambon, Bandung, Makassar dan Kendari, terhitung dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
Pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
Hasil pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan seluruh dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan dan tidak terdapat adanya pemalsuan.


