Ambon, MalukuPost.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya flyer di media sosial yang mencantumkan namanya bersama seorang kontraktor bernama Wilson dan mengaitkannya dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.
“Salah alamat,” kata Bodewin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), terkait materi yang beredar tersebut.
Flyer itu memuat sejumlah narasi dan pertanyaan mengenai persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka. Selain nama Bodewin dan kontraktor Wilson, materi tersebut juga mencantumkan nama Moh. Patty Rumbouw.
Materi yang beredar juga memuat pertanyaan mengenai kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian. Salah satu narasi dalam flyer mempertanyakan apakah Wali Kota Ambon dapat ditangkap polisi.
Menanggapi pencantuman namanya, Bodewin menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan dalam flyer tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Menurut Ronald, media sosial merupakan ruang publik yang penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum. Informasi yang dibuat maupun disebarluaskan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Terkait persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kewenangan masing-masing instansi, termasuk dalam hal perizinan operasional kegiatan pertambangan atau Galian C.
“Izin operasional Galian C bukan diterbitkan oleh Pemkot Ambon. Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” tegas Ronald.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak serta-merta mengaitkan setiap persoalan terkait kegiatan Galian C dengan Pemkot Ambon, terlebih mengarahkannya kepada Wali Kota.
Menurut Ronald, pemahaman mengenai kewenangan penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru dan tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh proses perizinan berada di tangan Pemerintah Kota Ambon.
Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional serta didukung data dan fakta.
Ronald juga mengingatkan masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Sumber dan kebenaran informasi, kata dia, perlu diperiksa sebelum diteruskan kepada pihak lain.
“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan media sosial juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.


