Koloborasi Dukung Pemilu Damai, Bawaslu Kota Tual Gandeng PWI

aa81eefc 3cf9 4785 89c7 4d43b55d659f
Ketua Bawaslu Kota Tual M. Sofyan Rahayaan, SE., M.Si. (foto:bawaslukotatual)

Tual, MalukuPost.com – Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 mengamanatkan bahwa peran pers bukan hanya memberikan informasi dan pendidikan, tetapi juga sebagai kontrol sosial.

Khusus dalam momentum pemilihan kepala daerah (pilkada), fungsi kontrol pers lainnya adalah untuk meluruskan berita-berita yang bohong (hoax).

Olehnya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat untuk berkolaborasi dalam mengawal proses pemilu (pilkada).

Kolaborasi dimaksud tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara dua lembaga tersebut tentang pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tual, M. Sofyan Rahayaan menjelaskan, kerja sama antara Bawaslu dan PWI ini mengarah kepada kontribusi aktif pers terhadap keberlangsungan pesta demokrasi ini berjalan aman, damai, sukses dan berkualitas.

“Tujuan dari kolaborasi ini tidak lain adalah untuk memaksimalkan fungsi pers dalam mengawal kesuksesan pemilu, itu penting,” katanya.

Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

“Kami harap jangan lagi ada ketidaktahuan masyarakat terhadap pidana pemilu,” ujar Rahayaan.

Ia mengungkapkan, kerja sama antara Bawaslu Kota Tual dengan PWI sebenarnya sudah digagas jauh hari, namun hari ini baru terealisasi.

“Melalui kerja sama tersebut, diharapkan adanya transfer dan barter informasi dari PWI ke Bawaslu maupun sebaliknya,” tandas Rahayaan.

Sementara itu, Ketua PWI setempat Abdullah Tusiek mengatakan, PWI merupakan konstituen Dewan Pers yang memiliki kemitraan dengan media-media.

Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan sosialisasi mengenai proses dan ketentuan pemilu, kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih.

Melalui peran tersebut, lanjut Tuseik, pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dengan melaporkan praktek-praktek curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.

Menurutnya, Pemilu tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan.

“Kita (insan pers) memang diharuskan ikut berpartisipasi dalam mengawal jalannya pelaksanaan Pemilu yang demokratis, damai dan aman,” ujarnya.

Pos terkait