Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur Maluku, JAR-AMK Nomor 1 – 2M Nomor 2, HL-AV Nomor 3

penetapan nimor urut cagub maluku

Ambon, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku.

Rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU, Senin (23/09/2024) dipimpin ketua KPU, M Shaddek Fuad. Dihadiri Idham Holik Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku, tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta simpatisan pendukung dari masing-masing pasangan calon.

Pengundian nomor urut dimulai dengan pengambilan bola yang didalamnya terisi nomor antrian 1-14 yang berada dalam tabung. Bagi calon yang mendapat nomor antrian kecil, dialah yang mengambil nomor urut undian yang pertama.

Dari hasil pengambilan nomor antrian, calon Gubernur Murad Ismail – Michael Wattimena (M2) menjadi pasangan yang pertama mengambil nomor undian, disusul pasangan Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath (LAWAMENA), dan terakhir Jeffry Apollo Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK).

Berdasarkan hasil undian, menempatkan JAR-AMK yang diusung NasDem, Hanura, PDIP mendapat nomor urut 1, M2 yang diusung PAN, PKB, Golkar, Demokrat mendapatkan nomor urut 2, sedangkan LAWAMENA yang diusung Gerindra, PPP dan Perindo mendapat nomor urut 3.

Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad memastikan pengambil nomor urut dilakukan secara adil tanpa berpihak kepada pasangan calon tertentu.

“Dilakukan fer dan semua nomor urut kami tidak tahu nomor berada diposisi mana, karena ada dua mekanisme pengambilan nomor urut antrian berisi sterefon, nomor terkecil akan mengambil nomor urut,”pungkasnya.

Sementara itu Idham Holik, Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU RI mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut merupakan tahapan terakhir dalam proses pencalonan.

Selanjutnya, masing-masing pasangan calon akan mempersiapkan kampanye yang akan berlangsung selama 69 hari mulai dari tanggal 25 September.

Ia berharap, kampanye yang dilakukan masing-masing calon dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi mewujudkan Pilkada aman, damai, tertib, dan harmonis.

Pos terkait