Yogyakarta, MalukuPost.com – Sejumlah pakar hukum menyatakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Para ahli menilai putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, tidak didasarkan pada bukti kuat dan hanya bersifat asumsi semata.
Pernyataan ini terungkap dalam acara bedah buku yang diadakan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama PT Raja Grafindo. Buku bertajuk “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” merupakan hasil eksaminasi yang mendalam terhadap putusan perkara tersebut.
Dalam eksaminasi ini, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, menyoroti adanya delapan kekeliruan dalam penanganan kasus Maming. Ia menyebut fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan kabur dan tidak jelas, sehingga kasus tersebut seharusnya dihentikan sejak tahap penyidikan.
Pakar lainnya, Prof. Dr. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya eksaminasi seperti ini sebagai upaya kritis untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan hakim dalam penerapan hukum. Berdasarkan hasil eksaminasi, tim ahli menyimpulkan bahwa Mardani H. Maming tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Sebagai informasi, pada putusan kasasi, Mardani H. Maming divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar. Namun, para pakar hukum melihat terdapat sejumlah kekeliruan hukum yang mendasari putusan ini, yang berpotensi untuk dikoreksi melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).


