Langgur, MalukuPost.com – Pergantian Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) beberapa waktu lalu, menjadi komoditi unggul pihak-pihak tertentu di tengah tahun politik.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Jasmono dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), dan menunjuk Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Samuel E. Huwae sebagai penggantinya.
Jabatan prestisius orang dekat Murad Ismail (calon Gubernur Maluku) itu tidak diperpanjang lagi terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2024, setelah memimpin Malra satu tahun.
Olehnya itu, Huwae ditunjuk Mendagri untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan roda pemerintahan di daerah yang dijuluki Bumi Larwul Ngabal.
Pelantikan Pj Bupati Malra dilakukan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, Kamis (31/10/2024) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-4256 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Alih-alih akan melaksanakan tugasnya sebagai Pj Bupati, Huwae sudah diancam akan didemo oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malra.
Hal itu disampaikan Ketua KNPI Malra M. Rizal Ohoitenan dalam pemberitaan pada salah satu media online.
DPC KNPI Malra mengancam akan melakukan aksi demonstrasi menentang kepemimpinan Pj Bupati Huwae apabila melakukan pergantian pejabat kepala ohoi (desa) dan roling jabatan di lingkup Pemkab Malra.
Pernyataan Ketua DPC KNPI Malra yang terkesan arogan itu menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya praktisi hukum muda, Agli Harto Elkel.
Kepada media ini di Langgur, Selasa (5/11/2024), Elkel mengatakan, Ketua DPD KNPI Malra harus mempelajari Permendagri Nomor 4 tahun 2023 khususnya pasal 15 tentang tugas, wewenang, kewajiban serta hak keuangan dan protokoler.
”Dia (Ketua KNPI) harus baca Permendagri itu biar paham. Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae memiliki kewenangan melakukan pengisian jabatan dan pergantian Pj. Kepala Ohoi,” kata Elkel.
“Pada level jabatan eselon II, bisa dilakukan, dengan meminta persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanyaa menambahkan.
Selain itu, lanjut Elkel, pernyataan Ketua KNPI Malra itu tidak berdasar dan diluar fakta.
”Pernyataan saudara Ohoitenan dalam berita itu yang menyebut Pj. Bupati Malra bertemu pimpinan parpol dan calon Bupati tertentu sangat tidak berdasar. Saudara yang mendalilkan, maka juga harus buktikan. Sebab yang terjadi adalah silahturahmi bersama kader PKB yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Malra Periode 2024-2029,” tandas Elkel.
Menurutnya, Pj. Bupati Huwae segera melakukan pengisian jabatan di sejumlah OPD Pemda Malra yang saat ini masih kosong karena dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
”Banyak ASN di Malra ini yang punya kompetensi dan layak menduduki jabatan eselon II dan III. Jangan ada lagi pejabat rangkap jabatan,” ujarnya.
Elkel mengungkapkan, dalam tubuh birokrasi Pemda Malra, ada pejabat eselon II dan III yang merangkap jabatan.
Tidak tanggung-tanggung, ada rangkap dua bahkan sampai tiga jabatan.
“Luar biasa birokrasi pemda Malra ini. Kalau kondisi ini terus terjadi, siapa mau evaluasi siapa ?,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Ketua KNPI yang meminta Pj Bupati untuk tidak melakukan gerakan tambahan dengan membuat kebijakan yang akan menciptakan kegaduhan di Malra, Elkel pun meragukan legalitas kepemimpinan Ohoitenan.
”Sebenarnya KNPI yang dipimpin Rizal Ohoitenan ini dari versi mana, saya pertanyakan asas legalitasnya atas berbagai dinamika kepemudaan yang muncul belakangan ini,” sesal Elkel.
Dijelaskannya, Pj. Kepala Ohoi yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra tanggal 02 Mei 2024, telah berakhir masa jabatannya 02 November 2024.
”Masa jabatan para Pj. Kepala Ohoi itu sudah berakhir, sehingga Pj. Bupati wajib lakukan evaluasi dan pergantian dengan menerbitkan SK Pj Kepala Ohoi yang baru. Ini adalah kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Pj Bupati Huwae, ” tegasnya.
Elkel menegaskan, kondisi Malra saat ini aman dan kondusif. Untuk itu, ia meminta saudara Rizal Ohoitenan untuk tidak bernarasi yang menciptakan kegaduhan di tengah warga.
”Pj. Bupati Huwae baru bertugas sehari sudah dituding sana-sini. Sebagai praktisi kita harus luruskan, sebab sangat subyektifitas penilaian Ketua KNPI Malra. Kalau terjadi kegaduhan di masyarakat, Polres Malra segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua KNPI Malra,” sesalnya.