Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, setelah mendapat peringkat pertama penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 kategori pemerintah daerah.
Penghargaan tersebut diterima di acara malam penganugerahan di salah satu hotel di Kota Ambon, Kamis, 12 Desember 2024, dihadiri Kepala Kesbangpol Maluku, Anggota Ombudsman RI, Kakanwil ATR-BPN Maluku, perwakilan Bupati-Walikota se-Maluku dan para pimpinan OPD terkait.
Sementara peringkat kedua pada kategori tersebut, diterima Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, peringkat ketiga diterima Kepulauan Aru, dan peringkat keempat diterima Pemerintah Kota Tual.
Selain kategori pemerintah daerah, penghargaan juga diraih instansi/lembaga seperti Polres Buru dan Polres Maluku Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Ambon.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan Ombudsman RI sejak tahun 2014.
“Untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ini dilaksanakan pada bulan Juni sampai September 2024,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Indey, memberikan apresiasi kepada pihak Ombudsman yang telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian yang dilakukan ini untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, dr. Yohanes Widijantoro, menjelaskan pihaknya akan terus melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar mengevaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan, tingkatkan pelayanan publik berdasarkan saran yang diberikan Ombudsman RI, dan mendorong pelayanan publik yang kuantitas dan berkualitas,” harapnya.