Oknum ASN Maluku Tenggara Diduga Gunakan Narkotika, BNN Maluku Diminta Segera Bertindak

Hendrek Watubun BNN Maluku3 scaled

Ambon, MalukuPost.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara kembali menjadi sorotan. Hendrek Watubun secara resmi melaporkan MR ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Watubun juga mendesak agar MR segera menjalani tes urin dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keterlibatannya dalam penggunaan zat terlarang.

Saat melaporkan kasus ini ke BNN Maluku, pihak penerima laporan mengonfirmasi bahwa MR masih menjadi target pemantauan. Hal ini didukung oleh data yang tersimpan dalam arsip BNN Maluku.

“Ketika laporan disampaikan, pihak BNN membuka dokumen dan menemukan nama ASN ini masih tercatat dalam daftar pengawasan. Yang bersangkutan sebelumnya menghindari tes urin massal di Kabupaten Maluku Tenggara, diduga karena informasi mengenai tes tersebut telah bocor,” ungkap seorang petugas BNN yang enggan disebutkan namanya.

Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa MR memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika dan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

Pelecehan di Media Sosial

Selain dugaan narkotika, Hendrek Watubun juga melaporkan MR atas tindakan yang dianggap merendahkan martabat seseorang di media sosial. MR diduga menggunakan istilah dalam bahasa lokal yang memiliki makna merendahkan manusia dengan menyamakannya sebagai hewan.

“Dalam bahasa Nuhu Evav, sebutan ‘Ngar-Ngarn’ berarti katak. Istilah ini digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, seolah-olah bukan manusia,” ungkapnya.

Watubun menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan yang tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Menurutnya, seorang ASN seharusnya menjaga etika dan menjadi teladan di masyarakat, bukan justru merusak citra aparatur pemerintahan.

Sebagai langkah lanjutan, Watubun meminta agar BNN Maluku segera melakukan pemeriksaan urin terhadap MR. Jika diperlukan, pemeriksaan lebih mendalam seperti tes laboratorium dengan sampel rambut juga perlu dilakukan guna memastikan keterlibatan ASN tersebut dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya mendesak pihak BNN Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan ini. ASN seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena mereka memiliki tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat. Mereka digaji dari pajak rakyat, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru mencoreng nama baik institusi,” tegas Watubun.

Menurut Watubun, BNN Maluku masih menjalankan tes urin di berbagai lokasi. Setelah tim kembali, laporan ini diperkirakan akan segera ditindaklanjuti. Sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa pihak BNN telah mengantongi dokumentasi kuat yang menunjukkan keterlibatan MR dalam penggunaan narkotika.

“Sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, BNN diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar ASN yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait