Bayarkan THR ASN Mulai 17 Maret 2025, Pemkot Tual Siapkan Anggaran Rp11 Miliar

Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 17 Maret 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual, Bambang Setiawan Halim.

“Pembayaran THR ini tidak hanya untuk ASN di lingkup Pemkot Tual, tetapi juga bagi pegawai PPPK serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual,” ujar Bambang Halim dalam pesan WhatsApp kepada Tribun Maluku, Rabu (12/3/2025).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Peraturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Bambang menungkapkan, total anggaran THR yang bersumber dari APBD Kota Tual itu, dialokasikan untuk pembayaran THR di Kota Tual mencapai Rp11.172.462.374 dengan rincian ASN (1.651 orang), PPPK (875 orang), Pimpinan dan Anggota DPRD (20 orang).

Komponen yang termasuk dalam THR diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran THR yang diterima setiap pegawai akan bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Bambang Halim menambahkan bahwa pemberian THR bagi ASN dan PPPK merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan daerah.

Selain itu, penyaluran THR diharapkan dapat meningkatkan konsumsi serta daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Tual.

“Diharapkan dengan adanya THR ini, roda perekonomian daerah semakin bergairah, terutama menjelang hari raya,” tutupnya.

Pos terkait