Wali Kota Tual: Pengadaan Barang/Jasa Harus Efisien dan Akuntabel

Tual, MalukuPost.com – Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin (13/5/2025) di Aula Kantor Wali Kota Tual.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya regulasi baru ini dalam memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di tingkat desa. Ia juga menyoroti implementasi sistem elektronik terbaru (SPSE versi 6) yang menjadi bagian dari perubahan tersebut.

“Perpres ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” ujar Renuat.

Menurutnya, pengadaan yang tepat akan memberikan hasil maksimal dari setiap anggaran, baik dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, hingga pemilihan penyedia.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab besar dalam mensejahterakan masyarakat melalui program-program pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses mendapatkan penyedia, tapi bagian strategis dari pembangunan. Karena itu, harus dipahami secara luas dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para peserta sosialisasi untuk mengikuti materi dengan serius agar dapat menghindari kesalahan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dan berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Pos terkait