Dobo, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi lingkungan pesisir Dobo dan sekitarnya melalui penerbitan Surat Edaran yang melarang segala bentuk penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah tersebut. Surat Edaran Nomor: 100-3-1/2152, yang diterbitkan pada 28 Juli 2025, menginstruksikan penertiban aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batu) yang tidak memiliki izin resmi, yang semakin marak dan menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir.
Dalam rilis yang diterima Selasa (5/8), Bupati Kaidel menegaskan bahwa kelestarian alam Kabupaten Kepulauan Aru merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dijaga.
Ia menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah ini harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan manfaat bagi masyarakat sekarang dan di masa depan. “Kepulauan Aru memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dan kita wajib menjaganya dengan bijaksana. Kelestarian alam harus dijaga, bukan hanya untuk kepentingan kita hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” ujar Kaidel dalam surat edarannya.
Pelarangan Penambangan Ilegal untuk Lindungi Lingkungan
Bupati Kaidel menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang semakin meningkat di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan, khususnya dampak abrasi pantai dan hilangnya habitat ekosistem pesisir. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi lainnya yang bertujuan menjaga keseimbangan alam.
“Penambangan pasir dan batu ilegal yang terus berlangsung di daerah ini sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Bila tidak segera dihentikan, abrasi pantai akan semakin meluas, dan ini tentu saja akan merugikan kita semua, baik dari segi ekologis maupun sosial,” kata Kaidel.
Tindakan Pemerintah untuk Menanggulangi Dampak Negatif
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kepulauan Aru akan melakukan sejumlah tindakan untuk menanggulangi dampak dari pertambangan ilegal ini. Langkah pertama adalah menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal galian C di pesisir Dobo dan sekitarnya. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, setiap pemilik lahan yang terlibat dalam penambangan ilegal diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lahan yang rusak, sesuai dengan petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru. Pemkab juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pihak kecamatan, kelurahan, dan RT/RW setempat, untuk berkoordinasi dalam mengawasi serta memastikan keberhasilan langkah-langkah tersebut.
Sosialisasi dan Penanganan Dampak Sosial
Bupati Kaidel juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang holistik dalam mengatasi dampak sosial dari larangan penambangan ini, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan untuk mata pencaharian mereka. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan sejumlah dinas lainnya, akan melakukan sosialisasi serta memberikan solusi terkait peralihan pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
“Langkah-langkah ini tidak hanya sekadar untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak bisa mendapatkan bantuan dan pelatihan untuk beralih ke pekerjaan yang lebih berkelanjutan,” ujar Kaidel.
Tegakkan Hukum dengan Sanksi yang Tegas
Selain upaya sosialisasi, Pemkab Kepulauan Aru juga menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap mereka yang terus melanggar peraturan. Bupati Kaidel menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap siapapun yang masih melakukan penambangan ilegal. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merusak lingkungan dan membahayakan masa depan kita,” kata Kaidel.
Komitmen Pemkab Aru untuk Keberlanjutan
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kepulauan Aru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan di daerah ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian alam. Bupati Kaidel menekankan bahwa pelestarian alam harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menegaskan komitmen Pemkab Kepulauan Aru untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kami yakin, jika kita bersama-sama menjaga alam kita, maka generasi mendatang akan mewarisi Kepulauan Aru yang lebih baik,” tutup Bupati Kaidel.


