Pemprov Maluku Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Disdikbud Rp9,2 Miliar

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Juru Bicara, Kasrul Selang, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku sebesar Rp9,2 miliar yang disebut digunakan untuk menutup utang tahun 2024.

Kasrul menegaskan, tudingan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban hampir mustahil terjadi dalam sistem tata kelola keuangan pemerintah daerah saat ini.

“Sekarang sudah banyak aplikasi yang mengatur pertanggungjawaban. Setiap pengambilan uang harus didukung bukti SPJ yang diunggah ke sistem. Tanpa itu, dana tidak bisa dicairkan kembali,” ujar Kasrul, di Ambon, Rabu (27/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pemberitaan sebelumnya di MalukuPost.com yang menyoroti dugaan skandal keuangan di Disdikbud Maluku, antara lain:

“Rampok APBD 2025, BPKAD Diduga Lindungi Skandal Disdikbud Maluku”

“Skandal Rp9,2 M di Dikbud Maluku, Bayar Utang 2024 Pakai APBD 2025, Publik Desak Gubernur Bertindak Tegas”

“Skandal Rp9,2 Miliar di Disdikbud Maluku, Aktifis: Bentuk Perampokan, Desak Kejati Usut”

Menurut Kasrul, pembayaran utang pihak ketiga – seperti proyek atau pekerjaan dari rekanan – dilakukan sesuai prosedur resmi dan melalui sistem LS (langsung masuk ke rekening penerima).

“Jadi tidak mungkin uang kegiatan tahun ini dipakai untuk menutupi utang lama tanpa dasar hukum. Semua mekanisme ada prosedurnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aliran dana pemerintah daerah saat ini tercatat mulai dari Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), hingga Tambahan Uang (TU). Seluruhnya terintegrasi dalam sistem dan dapat diverifikasi.

“Prosedur pertanggungjawaban berbeda dengan dulu. Kalau dulu hanya disimpan di bendahara, sekarang semua terintegrasi. Jadi berita yang menyebut SPJ belum ada, perlu dicek kembali,” kata Kasrul.

Kasrul juga mengingatkan publik agar menunggu hasil audit kinerja dari Inspektorat Provinsi Maluku ke Disdikbud yang akan menampilkan aliran uang, realisasi kegiatan, hingga bukti fisik di lapangan.

“Audit kinerja berbeda dengan audit keuangan. Audit ini menilai seluruh proses kegiatan, termasuk bukti fisik, untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini total utang pihak ketiga di lingkungan Disdikbud Maluku mencapai sekitar Rp30 miliar dan seluruh pembayarannya dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Proses ini transparan dan dapat diverifikasi melalui sistem. Karena itu, tudingan penggunaan dana untuk menutupi utang lama tanpa dasar hukum tidak tepat,” pungkas Kasrul.

Pos terkait