Langgur, MalukuPost.com — Polemik seputar pengukuhan Soa Ohoi Ngefuit Atas kembali bergulir setelah mendapat tanggapan tegas dari Piter Elkel, salah satu keturunan sah ahli waris Rat Rachap Me-Umfit.
Elkel menilai, pernyataan yang menyebut “Orang Kay berwenang mengukuhkan Soa” tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi adat, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2009 maupun Perda Nomor 04 Tahun 2009 Kabupaten Maluku Tenggara, bahkan juga tidak diatur dalam Peraturan Bupati yang menjadi turunannya.
“Jangan hanya membaca Perda 03, tetapi baca juga Perda 04 dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara. Tidak ada satu pasal pun di dalamnya yang menyebutkan bahwa Soa harus dikukuhkan oleh Orang Kay,” ungkapnya di Langgur, Minggu (18/10/2025).
Dijelaskan Elkel, Perda 03 Tahun 2009 hanya mengatur struktur dasar kelembagaan adat dan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat, termasuk pengakuan terhadap matarumah atau garis keturunan yang berhak atas jabatan adat dan pemerintahan.
“Dalam Pasal 5 ayat (1)-(2) disebutkan bahwa jabatan Kepala Ohoi merupakan hak waris dari matarumah tertentu yang sah, tanpa menyebut peran Orang Kay dalam proses pengukuhan Soa,” ungkapnya.
Elkel menegaskan, pada Perda 04 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Ohoi/Ohoi Rat menegaskan mekanisme administratif dan adat untuk pengangkatan Kepala Ohoi definitif.
“Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf (e) disebutkan dengan jelas bahwa salah satu syarat pencalonan Kepala Ohoi adalah adanya rekomendasi dari Raja (Ratshap) yang berwenang. Artinya, kewenangan tertinggi dalam urusan pengesahan adat tetap berada pada Raja, bukan Orang Kay,” tandasnya.
Menurut Elkel, Peraturan Bupati Maluku Tenggara sebagai turunan dari Perda 04 juga mempertegas mekanisme tersebut, yakni sebelum Bupati menetapkan Kepala Ohoi definitif, harus ada rekomendasi tertulis dari Raja (Ratshap) yang menaungi Ohoi bersangkutan.
“Dengan demikian, pengukuhan Soa oleh Orang Kay tanpa pengesahan Raja dinilai cacat secara adat dan administratif,” tegasnya.
Elkel juga menyoroti keberadaan Pejabat Raja Me-Umfit yang disebut-sebut memberikan arahan kepada Orang Kay Ngefuit dalam pelaksanaan pengukuhan tersebut.
“Pejabat yang dimaksud tidak memiliki legitimasi adat maupun genealogis, karena bukan berasal dari garis keturunan sah dari turunan Raja Elkel, yang secara turun-temurun memegang hak adat Rat Me-Umfit,” katanya.
“Dalam tatanan adat Me-Umfit, hak untuk menetapkan, mengukuhkan, dan memberi restu adat hanya berada pada garis keturunan Raja Elkel. Pejabat Raja yang tidak berasal dari garis keturunan itu tidak memiliki hak hukum adat untuk bertindak dalam urusan pengukuhan Soa,” katanya lagi.
Menanggapi pernyataan Frengky Rahanra, selaku Orang Kay Ngefuit, yang mengklaim telah menjalankan tatanan adat leluhur dalam pengukuhan Soa Ngefuit Atas, Elkel menilai klaim tersebut keliru secara substansi hukum adat.
“Setiap proses pengukuhan yang dilakukan tanpa otoritas Raja sah berpotensi melanggar norma Perda 04 dan mengacaukan tatanan Ratshap Me-Umfit. Tidak cukup hanya berkoordinasi dengan Pejabat Raja, apalagi yang tidak sah. Rekomendasi yang diakui oleh hukum adat dan hukum daerah hanyalah rekomendasi dari Raja Me-Umfit yang sah secara genealogis,” jelasnya.
Elkel juga mengimbau seluruh masyarakat Me-Umfit agar tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat mengaburkan tatanan hukum adat. Serta mengingatkan pentingnya memahami Perda 03, Perda 04, serta Peraturan Bupati Maluku Tenggara secara utuh agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Kita harus menjaga keaslian sistem adat Me-Umfit. Jangan sampai hukum adat kita diubah-ubah oleh tafsir yang tidak berdasar. Yang benar adalah Raja mengukuhkan Soa, bukan Orang Kay,” pungkasnya.
Reporter: Tim MalukuPost.com
Editor: Rian Rahanra


