Ambon, MalukuPost.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan sebanyak 2.980 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan tindak lanjut arahan Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah resmi itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Nomor 800.1.13.2/1591/Seda, tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Sekda Maluku, Dr. Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU.
Dalam surat yang didapat media ini di Ambon, Jumat (31/10/2025) disebutkan, proses pengangkatan dilakukan setelah melalui verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di seluruh perangkat daerah, bekerja sama dengan Kantor Regional IV BKN Makassar.
“Proses ini telah menghasilkan 2.980 orang yang memenuhi syarat dan telah diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” tulis Sekda Maluku dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Dalam surat tersebut, disebutkan status baru ini tidak menghapus peran para pegawai di unit kerja masing-masing, tetapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja melalui kontrak resmi antara pemerintah dan pegawai.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan transisi tenaga honorer, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dan B/4014/M.SM.01.00/2025, serta Surat Kepala BKN Nomor 13234/B-SI.01.01/SD/K/2025.
Sekda Maluku turut menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan administrasi dan data pegawai dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi.
Sekedar diketahui, secara nasional, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari reformasi birokrasi 2025, yang menargetkan seluruh tenaga honorer memperoleh kepastian status hukum sebelum akhir tahun ini.
Kebijakan itu diharapkan dapat menghapus sistem kerja honorer yang tidak pasti dan memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis kontrak kerja.


