Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan organisasi perangkat daerah serta bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyerahan dilakukan saat Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).
Apel tersebut dihadiri Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, staf ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, kepala desa atau raja, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan DPA merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan OPD selama satu tahun anggaran.
“DPA ini menjadi dasar kerja kita selama tahun anggaran 2026. OPD harus segera mempersiapkan diri dan mulai bekerja lebih awal demi kepentingan masyarakat,” kataya.
Bodewin menjelaskan postur APBD 2026 masih memuat pembiayaan dari pinjaman daerah dengan pelaksanaan disesuaikan dengan transfer keuangan pemerintah pusat. Pemerintah kota juga memiliki ruang fiskal untuk melakukan percepatan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini penting bagi OPD teknis, khususnya dalam penanganan TPA dan TPS,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan bantuan UMKM berupa 80 unit boks kontainer dan 200 unit etalase. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pelaku UMKM, terutama yang terdampak kebakaran.
Bodewin meminta penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Bantuan ini harus benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Bantuan UMKM tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat sektor usaha kecil sebagai penggerak ekonomi daerah. Fasilitas yang diberikan direncanakan beroperasi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan RTP Waihaong dan RTP Air Salobar.
Dalam apel pagi itu, Wali Kota Ambon juga memberi perhatian pada praktik parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan penataan kawasan UMKM. Ia meminta Dinas Perhubungan membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban di kawasan pasar dan pusat perbelanjaan.
“Parkir liar harus diberantas. Jangan menunggu Walikota marah baru bertindak. OPD harus peka terhadap keluhan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, seluruh OPD diminta aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana memantau dan merespons keluhan publik, terutama terkait pelayanan dan ketertiban umum.


