Jakarta, MalukuPost.com — BPJS Kesehatan menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun belakangan beredar informasi mengenai wacana penyesuaian iuran di masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam peraturan presiden tentang jaminan kesehatan yang berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” ujar Rizzky dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.
Menurut Rizzky, Program JKN sebagai asuransi sosial menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit. Karena itu, keberlanjutan program sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
Ia mencontohkan biaya operasi pemasangan ring jantung pada satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu per bulan seperti besaran iuran kelas III, maka diperlukan waktu ratusan tahun untuk menutupi biaya tersebut secara mandiri.
“Namun melalui Program JKN, biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.
Selain untuk membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, iuran JKN juga dimanfaatkan untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keberlanjutan Program JKN dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi dan edukasi melalui media sosial resmi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar terkait program JKN.


