AMBON, (malukupost.com) – Kepala Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara, Said Faisal Assagaff merasa kecewa, karena dari 11 Kabupaten/kota, 8 kabupaten/kota diantaranya belum melunasi tunggakan Raskin dari tahun 2008-2014.
“Jujur saja saya kecewa dengan hal ini. Masa kita kalah dengan Maluku Utara yang tunggakannya nol,”paparnya.
Menurut Assagaf, dari 8 Kabupaten diantaranya masih menunggak pembayaran Raskin, diantaranya Kabupaten. Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Maluku Tenggara Barat, Buru, Maluku Barat Daya (MBD), dan kota Ambon.
Sedangkan 3 Kabupaten/kota lainnya bebas tunggakan diantaranya Kota Tual, Kabupaten Kepuluan Aru, dan Maluku Tenggara (Malra).
“Tunggakan dari 8 kabupaten/kota tersebut sebanyak Rp. 6,4 milyar mulai dari tahun 2008-2014,”ujar Kepala Perum Bulog Maluku Said Faisal Assagaff kepada wartawan diruang kerjanya, jumat (13/2).
Dijelaskannya, dari Rp 6,4 Milyar tersebut, tertinggi masih dipegang oleh Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Rp1,9 Milyar (2008 – 2014), Seram Bagian Timur (SBT) Rp. 997 juta, Buru Selatan (Bursel) 759 juta, Seram Bagian Barat (SBB) Rp704 juta, Buru Rp497 juta, Maluku Tenggara Barat (MTB) Rp384 juta (2008-2013), sedangkan tahun 2014 ini, MTB hanya berhutang Rp39 juta untuk 1 kecamatan.
Selanjutnya Maluku Barat Daya (MBD) hanya memiliki hutang raskin tahun 2014 capai Rp354 juta. Sedangkan Kota Ambon, masih menunggak Rp. 221 juta untuk tahun 2013 yakni Kecamatan Nusaniwe yang sementara diproses hukum. dan tahun 2014 tunggakannya Rp527, sehingga secara keseluruhan piutang raskin di Kota Ambon tercatat Rp748 juta.
Menindaklanjuti hak ini, maka pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan untuk memproses hal ini.
“Tahun kemarin, Kejaksaan Negeri di tiap kabupaten/kota sudah membicarakan hal ini dengan camat serta kepala desa, namun hasilnya belum selesai,”ucapnya.
Dirinya menilai, Bupati/Walikota tidak serius melihat persoalan ini. Padahal persoalan ini berkaitan langsung dengan masyarakat. sehingga bisa saja, kabupaten/kota yang masih menunggak, tidak lagi disalurkan sampai tunggakan benar-benar lunas.
“Namun karena hal ini menyangkut dengan kehidupan rakyat, tetap kami salurkan walaupun masih menunggak,”pungkasnya. (MP)