Lilipori : “Yang Belum Dan Sudah Membangun Harus Miliki IMB”
Ambon, malukupost.com – Izin Membangun Bangunan (IMB) wajib digunakan masyarakat dalam membangun rumah. Hal ini penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan, demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Kota (distakot) Ambon, Denny Lilipori kepada wartawan, rabu (18/2)
Dijelaskannya, mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
“Pekan depan kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan ditargetkan bulan April mendatang sosialisasi tersebut sudah selesai. Dan ini menjadi agenda rutin setiap tahun, agar masyarakat mengetahui secara rinci apa itu IMB,”tandasnya.
Menurutnya, semua masyarakat perlu memiliki IMB baik itu sebelum mendirikan bangunan, maupun yang sudah mendirikan bangunan IMB termaksud Pembangunan milik Pemerintah.
“Bagi pemohon yang sudah mengajukan izin IMB, nantinya akan ditindaklanjuti oleh badan dan tim peneliti pemeriksa lokasi dari Dinas Tata Kota, agar nantinya menghasilkan rekomendasi IMB,” ungkapnya.
Dirinya mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Ambon yang belum maupun yang sudah membangun harus memiliki IMB. Karena Izin mendirikan bangunan penting sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. (08)