Kasus Dugaan Perjalan Dinas Fiktif Bupati MBD

 Kejagung Masih Lakukan Penyelidikan

Tonny Spontana
AMBON, (malukupost) – Kasus dugaan korupsi perjalan dinas fiktif pemerintah Kabupaten  Bupati Maluku Barat Daya (MBD), yang diduga ikut melibatkan bupati MBD, Barnabas Orno  masih dalam tahapan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia, Tonny Spontana ketika dihubungi wartawan via telepon genggamnya Rabu (11/2) kemarin.

“Penyidik Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait kaus dugaan korupsi perjalanan dinas Fiktif  di kabupaten tesebut yang diduga ikut melibatkan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno, “ ujar Spontana.

Dijelaskan Spontana, dari hasil penyelidikan ini, jaksa penyidik dari Kejagung akan melakukan ekspos dihadapkan para jaksa agung, guna menerntukan nasib kasus tersebut.
“Jika dianggap cukup bukti, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Namun jika dianggap kurang bukti, maka bisa saja kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, “ beber Spontana.

Sebelumnya, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI Perwakilan Maluku, ditemukan adanya perjalan dinas fiktif pada pemerintah Kabupaten MBD, yang diduga ikut melibatkan Bupati MBD, Barnabas Orno.

Dari hasil audit tersebut BPKP Perwakilan Maluku menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp.16,1 miliar atau tepatnya sebesar Rp. Rp 16.190.000.000

Dugaan kerugian negara dari hasil audit ini dinilai sangat besar  dan berasal  di pos operasional Bupati MBD tahun 2013. Di dalamya ada  dana perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8 miliar lebih.

Tidak hanya itu,  tercatat juga ada SPDP fiktif Rp2 miliar lebih.  Bahkan, terungkap pula penggunaan dana di bendahara Rp2 miliar serta dana Bansos yang diserahkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya sebesar Rp700 juta rupiah.

Dugaan penggunaan dana fiktif pada pemerintah Kabupaten MBD ini lantas dilaporkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Agung.

Berbekal laporan dan hasil temuan BPK RI perwakilan Maluku ini, Kejagung lantas mengirimkan tim guna melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten MBD. (MP)

Pos terkait