Kejagung Masih Lakukan Penyelidikan
“Penyidik Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait kaus dugaan korupsi perjalanan dinas Fiktif di kabupaten tesebut yang diduga ikut melibatkan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno, “ ujar Spontana.
Dijelaskan Spontana, dari hasil penyelidikan ini, jaksa penyidik dari Kejagung akan melakukan ekspos dihadapkan para jaksa agung, guna menerntukan nasib kasus tersebut.
“Jika dianggap cukup bukti, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Namun jika dianggap kurang bukti, maka bisa saja kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, “ beber Spontana.
Sebelumnya, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, ditemukan adanya perjalan dinas fiktif pada pemerintah Kabupaten MBD, yang diduga ikut melibatkan Bupati MBD, Barnabas Orno.
Dari hasil audit tersebut BPKP Perwakilan Maluku menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp.16,1 miliar atau tepatnya sebesar Rp. Rp 16.190.000.000
Dugaan kerugian negara dari hasil audit ini dinilai sangat besar dan berasal di pos operasional Bupati MBD tahun 2013. Di dalamya ada dana perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8 miliar lebih.
Tidak hanya itu, tercatat juga ada SPDP fiktif Rp2 miliar lebih. Bahkan, terungkap pula penggunaan dana di bendahara Rp2 miliar serta dana Bansos yang diserahkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya sebesar Rp700 juta rupiah.
Dugaan penggunaan dana fiktif pada pemerintah Kabupaten MBD ini lantas dilaporkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Agung.
Berbekal laporan dan hasil temuan BPK RI perwakilan Maluku ini, Kejagung lantas mengirimkan tim guna melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten MBD. (MP)