AMBON, (malukupost.com) – Muhamadin Lestusen warga desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah mengajukan pra peradilan terhadap Kepolisian Sektro (Polsek) Salahutu, terkait sahnya penangkapan terhadap Haji Ismail Pari.
Kuasa hukum Lestusen, Made Rahman Marasabessy kepada wartawan Kamis (12/2) mengungkapkan, permohonan pra peradilan lestusen selaku pemohon pra peradilan melawan Polsek Salahutu selaku pihak termohon telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Pra peradilan ini telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor registrasi 01/pra/2015. Tanggal 12 Peberuari 2015, “ ujar Marasabessy.
Ditambahkan Marasabessy, pada tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 10.30 wit, telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah milik Muhamadin Lestusen yang terletak di RT. 06 Desa Liang, yang diduga dilakukan oleh Haji Ismail Pari alias Haji Ismail.
Kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Haji Ismail ini telah dilaporkan korban ke Polsek Salahutu dengan nomor laporan TBL/264/X/2014/SPKT. Namun lantaran lambatnya penanganan perkara oleh Polsek Salahutum maka pada tanggal 5 Desember 2014, Made Rahman Marasabessy sebagai kuasa hukumnya guna mengambil langkah hukum untuk dan atas nama Lestusen.
Lantas lanjut Marasabessy, pada tanggal 11 Pebruari Polsek Salahutu mengirimkan surat balasan berisi jawaban terhadap surat Lestusen yang pada intinya mengungkapkan. Dalam penanganan perkara pidana penyerobotan lahan dengan terduga Haji Ismail terdapat hambatan yaitu penyidik telah melakukan pemangglan kepada terduga, akan tetapi tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Disamping itu penyidik juga telah menerima surat tembusan gugatan tersangka Haji Ismail tertanggal 20 Januari 2015. Serta mengacu pada pasal 1 peraturan mahkamah agung no 1 tahun 1956 maka penyidik masih harus menunggu putusan perdata pengadilan negeri terkait status tanah tersebut.
“Dua poin yang dikemukakan Polsek Salahutu menimbulkan tanda tanya bagi kami, yaitu mengapa seseorang yang telah ditetapkan selaku tersangka dalam suatu tindak pidana dapat ditangguhkan prose pidananya hanya karena tersangka tengah mengajukan proses perdata, “
Lalu lanjut Marasabessy, bagaimana dengan status tersangka Haji Ismail sebagaimana yang diatur dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentag manajemen penyidikan tindak pidana.
Pada bagian akhir permohonan pra peradilannya, Marasabessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon agar menerima permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya, menyatakan bahwa laporan polisi pemohon para peradilan sah karena berdasarkan fakta hukum.
Serta memerintahkan kepada termohon (polsek Salahutu) agar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan atas nama Haji Ismail. (MP)