![]() |
| Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno |
“Kami mendukung Maluku menjadi LIN, karena miliki potensi lestari ikan mencapai 1,63 juta ton/tahun dan baru dimanfaatkan sekitar 30 persen sehingga kami siap menegakkan hukum untuk mendukung itu,” kata Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno, di Ambon, Senin (23/3).
Menurut dia, pihaknya siap menegakkan hukum untuk menyelamatkan pengelolaan potensi sumber daya hayati laut, terutama ikan yang memiliki 780 spesies.
“Jadi, kita akan berkoordinasi dengan Lantamal IX, Pengadilan Perikanan Ambon, Pengadilan Tinggi (PT), Polda Maluku, PPN Ambon serta Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku untuk bersinergis dalam penegakan hukum terhadap pelanggar pemberlakukan moratorium,” ujarnya.
Apalagi, Maluku merupakan salah satu provinsi dengan bentuk kepulauan di wilayah Indonesia bagian Timur dan terdiri dari beberapa gugusan pulau.
Provinsi Maluku memiliki wilayah seluas 581.376 kilomter persegi dengan 92,4 persen diantaranya merupakan laut.
Karakteristik wilayah Maluku mendorong pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan LIN guna mendongkrak peningkatan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional.
“Jujur, penegakan hukum untuk pelanggar moratorium tidaklah mudah karenanya perlu sinergitas dari pihak-pihak berkompoten teknis,” tegas Kajati yang dilantik pada 3 Maret 2015 itu.
Ia mengapresiasi “blusukan” tim satuan tugas (Satgas) pemberantas pencurian ikan ke sejumlah pemangku kepentingan di Ambon pada 20 Maret 2015 guna menindaklanjuti pemberlakukan moratorium.
Tim Satgas dipimpin Wakil Ketua II, Yunus Husein, melakukan “blusukan” ke Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) IX di Desa Halong, Pelabuhan Pendaratan Nasional (PPN) Tantui, ke Pengadilan Perikanan Ambon, Pengadilan Tinggi(PT) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mereka juga meninjau sejumlah kapal yang ditangkap dan saat ini berlabuh di kawasan perairan PPN Tantui, sekaligus menyaksikan ikan hasil tangkapan serta pemeriksaan setempat.
“Jadi, syukurlah, pihak pemangku kepentingan di Maluku telah bertekad menyatukan langkah untuk melaksanakan program moratorium sekaligus menegakkan ketentuan terhadap penangkapan ikan secara ilegal,” kata Kajati Chuck. (ant/MP)


