Pelantikan Abdullah Ely digelar di Ambon, Jumat (17/4) dan dilakukan oleh Endang Windating Tyas Wakil ketua Bawaslu Republik Indonesia.
Sambutannya saat pelantikan tersebut Tyas mengungkapkan, lambatnya pelantikan Abdullah Ely menggantikan Peilouw sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku, lantaran Bawaslu dalam kasus ini mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Setelah Bawaslu mendapat laporan dari mantan anggota KPU Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, Bawaslu langsung melakukan proses dan verifikasi terhadap laporan ini, “ tandas Tyas.
Dijelaskan pula, setelah ditemukan adanya bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke DKPP. Dan sesuai putusan sidang DKPP, Peilouw dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaannya selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku dan memproses pergantian antar waktu dan memutuskan pengganti Peilouw.
Sementara itu, Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Rose Far Far mengungkapkan. Pelantikan anggota antar waktu anggota Bawaslu Maluku selain untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada juga merupakan tuntutan tanggung jawab lembaga pengawas tersebut.
Ditambahkan Gubernur landasan pelaksanaan pemilu yakni langsung umum bebas dan rahasia dan adil menuntut adanya profesionalisme dari Bawaslu Maluku.
Selama ini lanjut Gubernur, masalah yang paling besar dalam suatu penyelenggaraan pemilu adalah adanya keterlibatan penyelenggara pemilu kepada kandidat tertentu ataupun partai politik tertentu.
Oleh karena itu Gubernur mengharapkan agar pemilihan kepala daerah pada empat kabupaten Kota di Maluku yakni Buru Selatan, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat berjalan demokratis dan Professional dan dapat menjadi barometer pelaksanaan pemilu. (08)


