Ambon, Malukupost.com – Walapun sudah mengetahui apa yang dibuat terdakwa Haidy Nikijulluw selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan mobil penyuluh pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon. Namun Kepala DKP Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy alias Nanda, tetap mendukung kinerja terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil penyuluh milik DKP Kota Ambon dengan terdakwa Haidy Nikijulluw yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4)
Dalam sidang tersebut tim jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala DKP Kota Ambon, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut, selaku saksi guna dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim.
Louhenapessy dalam keterangannya mengakui, ada kesalahan aturan dalam undang-undang yang dilakukan oleh terdakwa Nikijulluw dalm proyek pengadaan mobil penyuluh tersebut. Bahkan kadis DKP Kota Ambon ini juga mengakui, kalau dirinya memang telah menyalahi aturan dalam proyek ini.
Ironisnya, walau mengetahui bahwa apa yang dilakukan Nikijulluw telah menyalahi aturan. Namun dalam kapasitasnya baik sebagai kepala Dinas maupun selaku KPA tidak melarang terdakwa. Bahkan saksi tetap memerintahkan terdakwa guna melanjutkan proses proyek tersebut.
Louhenapessy mengakui, dirinya sempat menunjuk panitia lelang pada proyek ini. Namun lantaran panitia lelang yang dibentuknya itu tidak sejalan dengan terdakwa selaku PPTK. Selai itu, saksi mengakui kalau dirinya juga sempat memanggil panitia lelang tersebut bersama dengan terdakwa guna mencari jalan keluar. Namun dalam pertemuan ini tidak ada kata sepakat antara panitia lelang dengan terdakwa Haidy Nikijulluw, dan akhirnya atas usulan terdakwa haidy Nikijulluw selaku PPTK dalam proyek pengadaan mobil penyuluh ini, dan saksi mengganti semua panitia lelang yang telah dibentuknya dan mengangkat panitia baru.
Sama seperti panitia lelang yang pertama yang dibentuk saksi, saksi juga mengakui kalau panitia lelang yang baru juga tidak sejalan dengan Nikujulluw. Dimana panitia lelang tidak menyetujui penunjukan PT.Neng Mei Pratama oleh terdakwa sebagai rekanan dalam proyek tersebut lantaran tidak terdaftar dalam katalog.
Walaupun tahu bahwa PT.Neng Mei Pratama tidak terdaftar dalam katalog dan hal tersebut menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun saksi tetap menyetujui keputusan terdakwa haidy Nikijulluw.
Diakui Louhenapessy, bahwa dirinya tidak pernah berpikir keputusan terdakwa Haidy Nikijulluw menunjuk PT.Neng Mei Pratama selaku rekanan ini akan berbuntut panjang hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu dalam sidang kemarin, tim jaksa penuntut umum juga menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil mini bus guna diperiksa oleh majelis hakim.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil penyuluh pada DKP Kota Ambon dengan terdakwa Haidy Nikijulluw ini akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (***)


