“ Sebelum membangun Bangunan harus memiliki Sertifikat layak huni, sertifikat layak huni akan diterapkan bagi Bangunan-bangunan umum. Sementara rumah tinggal dan bangunan yang lain nanti juga akan diterapkan, pembangunan di bangun sesuai dengan ijin yang dikeluarkan dari pemerintah, kalau memangnya belum ada ijin dari Pemerintah maka belum biasa dikatakan bangunan itu layak huni.” Tegasnya.
Dijelaskan Lilipory, perhitungan pembayaran IMB dapat diklasifikasikan seperti bangunan rumah tinggal dan bangunan mall ,kantor dan Kos-Kosan, selain itu juga dilihat dari letak lokasi ruas jalan utama dan fungsi maupun di jalan tidak utama.
Lilipory katakan, untuk itu pendataan IMB, pihaknya akan melakukannya dari rumah ke rumah.
Menyangkut rencana pemutihan IMB, Lilipory katakan hal itu berlaku untuk seluruh bangunan yang dibangun sebelum tahun 2009 dan Mereka (warga kota Ambon, red) wajib untuk mengurus IMB.
“Saat ini kita sementara berkonsultasi dengan bapak Wali Kota Ambon, tentang Peraturan Wali Kota yang menjadi acuan penerapannya. Begitu Perwalinya ditandatangani, kita akan langsung mulai. Tetapi sebelumnya dengan sosialisasi dulu, supaya masyarakat tahu dan tidak bingung nantinya,” papar Lilipory
Lilipory mengakui jumlah Pegawai Negeri Sipil Distakot sangat sedikit maka tidak dapat memantau langsung Pembangunan IMB di Desa maupun kelurahan yang ada di Kota Ambon.
“Untuk itu, Kami butuh bantuan Pemerintah Desa untuk membantu pihak kami mengawasi IMB,”harapnya (08)


