Tersisa Empat PPK Di Kabupaten SBT Belum Dibentuk

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menyatakan, tinggal empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum terbentuk dalam rangka Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

“Tinggal empat PPK belum terbentuk dan dipastikan sebelumnya 18 Mei 2015 telah rampung,” kata Ketua KPU SBT, Kisman Kelian, dihubungi dari Ambon, Rabu (13/4).

Sedangkan 10 PPK lainnya telah rampung pembentukannya sehingga semuanya (14) PPK dilantik pada 18 Mei 2015 sesuai jadwal telah diputuskan.

ia mengemukakan, setelah PPK dilantik, maka tahapan berikutnya adalah menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lebih dari 160 desa.

“Kami harus bekerja optimal sesuai tahapan Pilkada agar jadwal pendaftaran Calkada terealisasi pada 26 – 28 Juli 2015,” ujar Kisman.

KPU SBT, menurut dia, sebelumnya telah melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.

“Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan,” kata Kisman.

Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan – rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab,” ujar Kisman.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengarahkan KPU empat Kabupaten agar segera merampungkan pembentukan PPK maupun PPS.

“PPK dan PPS itu harus terbentuk paling lambat 18 Mei 2015 karena itu jadwal tahapan Pilkada yang telah diputuskan,” katanya.

Tiga Kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada 9 Desember 2015 adalah Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT 10 September 2015, Maluku Barat Daya 26 April 2016, sedangkan untuk Buru Selatan berakhir 22 Juni 2016. (ant/MP)

Pos terkait