Disdukcapil Terbitkan KK 100 Lembar Setiap Hari

Ambon, Maluku Post.com – Sejak awal Juni 2015 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Maluku, setiap hari menerbitkan kartu keluarga (KK) sebanyak 100 lembar.

“Di samping itu, Disdukcapil juga menerbitkan puluhan akta kependudukan lainnya, seperti akta perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian dan juga Kartu Tanda Penduduk-Elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Ambon Din Tuharea, Jumat (19/6).

Jadi yang paling dominan, yakni KK, lanjutnya, untung saja sejak Februari 2015 semua pengurusan surat maupun akta yang berhubungan dengan kependudukan sudah dimulai dengan sistem loket antrean, kalau tidak agak repot dalam melayani masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa sistem ini semata-mata hanya untuk tertib dan dalam pelaksanaan bisa teratur dengan baik.

“Memang ada saja masyarakat yang memprotes kebijakan ini karena terlalu berbelit-belit, mungkin saja antreannya terlalu lama, mereka tidak mau bersabar,” ujarnya.

Dia menjelaskan cepat dan lambatnya kepengurusan surat kependudukan juga tergantung persyaratan yang dibutuhkan.

“Jadi kalau ada persyaratan yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi sesudah itu baru dimasukkan lagi kemudian diproses,” katanya.

Masyarakat melakukan antrean itu wajar, lanjutnya, supaya tertib sesuai dengan nomor urut yang didapat.

Disinggung mengenai biaya, Din Tuharea mengatakan bahwa hingga kini masih gratis belum dikenai biaya apapun sebelum ada peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Nanti kalau peraturan itu sudah ada baru kami terapkan berapa besar biaya kepengurusan surat-surat di Catatan Sipil, jadi selama belum ada aturan tetap pelaksanaannya gratis yang sudah berlaku sejak Januari lalu,” ujarnya. (ant/MP)

Pos terkait