Dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (17/6), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zafar Latuconsina dalam kapasitasnya selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan DKP Provinsi Maluku, Charles Sahusilawanne selaku ketua panitia lelang proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purce sane 15 dan 30 GT serta Jonas Bernardus selaku sekretaris panitia pemeriksa barang.
Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Palapia mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pegawai DKP Provinsi Maluku yang juga terlibat dalam proyek tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Remsius Talanila selaku konsultan perencana proyek tersebut.
“Ke empatnya menjalani pemeriksan sejak pukul 10 wit, dan baru selesai sekitar pukul 17.00 wit, “ ungkap Palapia.
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Kasipenkum Kejati Maluku ini, keempat terperiksa dihadiahi puluhan pertanyaan seputar proyek pengadaan peralatan penangkapan ikan purce sane 15 dan 30 GT.
Untuk Remsius Talanila, penyidik memfokuskan pertanyaan kepada proyek kapal ikan milik DKP Provinsi Maluku dengan bobot 15 GT, lantaran Talanila merupakan konsultan perencana pada proyek kapal dengan bobot 15 GT tersebut.
Sedangkan mengenai apakah ke empatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Palapia menyatakan, hingga kini ke empatnya masih diperiksa dalam kapasitasnya selaku saksi.
“Kini tunggu saja perkembangan penyidikan oleh jaksa penyidik. apakah mereka ditetapkan selaku tersangka ataukah mereka hanya saksi dalam perkara tersebut. Semuanya tergantung hasil penyidikan tim penyidik, “ tandas Palapia. (**)


