Pemkot Belum Tetapkan Sanksi Terkait Mobil Penyuluh

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, belum menetapkan sanksi kepegawaian bagi Haidee Nikijuluw, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan mobil penyuluhan lapangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon.

“Kami belum memberikan sanksi bagi Haidee karena belum ada keputusan hukum tetap terhadap terdakwa,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno, Minggu (21/6).

Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi Haidee Nikijuluw karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil penyuluhan lapangan tahun 2013.

Menurut dia, pihaknya tidak mengistimewakan terdakwa, tetapi sanski akan diberikan setelah ada putusan hukum tetap.

“Pasti ada sanksi dari pemerintah tetapi berupa apa akan kami berikan setelah ada hasil putusan tetap terkait dengan kasus pengadaan mobil penyuluh DKP tersebut,” ujarnya.

Benny menyatakan, sanksi kepegawaian akan diberikan bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan disiplin.

Pemberian sanski disesuaikan dengan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri yakni tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“Bagi PNS yang melanggar kedisiplinan akan diberikan beberapa hukuman lisan dan tertulis berupa penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para PNS yang melanggar,” katanya.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Haidee Nikijuluw, selain itu juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan karena bersalah melakukan penyelewengan selaku PPK.

Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ahmad Kobarubun yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,9 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program pengadaan mobil penyuluh lapangan.

Terdakwa yang ditunjuk sebagai PPK dalam proyek ini sengaja menghilangkan sejumlah item pengadaan barang, sehingga mobil tersebut tidak bisa dioperasionalkan.

Sedikitnya terdapat 18 item yang sengaja dikurangi terdakwa dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Rp79,971 juta. (ant/MP)

Pos terkait