“Pelaku sementara menjalani perawatan intensif di RS Dobo akibat dihajar massa karena mengalami luka serius dan polisi melakukan pengawasan hingga sembuh agar bisa menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Minggu (14/6).
Hrs bakal dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang mengamuk dengan kapak hingga mengakibatkan dua korban luka-luka dan dua lainnya meninggal dunia.
Sebab penyidik selain menggunakan pasal penganiayaan dan pembunuhan dalam KUH Pidana, juga menerapkan pasal yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi akan menyelidiki apa motif penganiayaan yang dilakukan Hrs terhadap Jena Siatian (49) dan anak angkat Kairatu Tahyane (6) mengalami luka-luka dan sementara ini masih menjalani perawatan di RSUD Cenderawasih Dobo.
Sedangkan dua cucunya Dewi Siatian (10), siswi kelas 4 SD Negeri Taberfane dan Iskandar (15) siswa kelas 8 SMP Taberfane meninggal dunia karena mengalami luka robek akibat sabetan kapak yang digunakan tersangka.
Menurut Kapolres, penyidik juga akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa pelaku karena ada informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan diduga kuat mengalami gangguan jiwa.
“Kondisi kejiwaan pelaku harus diperiksa secara intensif oleh dokter spesialis tetapi yang jadi kendala di RSUD Dobo saat ini belum ada ahli jiwa,” katanya.
Sebab ada informasi dari masyarakat kalau pelaku mengalami gangguan kejiwaan jadi polisi akan koordinasi dengan pihak kesehatan untuk mengetahui apakah benar pelaku ini gila atau tidak. (ant/MP)


