DPRD Evaluasi Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Maluku akan membahas serta mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Maluku 2014 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

“Dewan dalam posisi sebagai wakil rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan memiliki kewenangan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD dilakukan, apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta perencanaan yang telah ditetapkan bersama,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin (27/7).

Penjelasan Syaid disampaikan usai membuka rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Ranperda provinsi Maluku tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014.

Dia mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahun memiliki arti penting.

Karena setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan dana APBD selama satu tahun anggaran dipertanggungjawabkan kepada masyarakat lewat wakil-wakilnya di legislatif.

Selanjutnya bagi legislatif, agenda ini akan digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD berdasarkan pada indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

“Catatan penting yang harus diperhatikan kita bersama bahwa dewan senantiasa secara objektif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD pada setiap tahun anggaran,” katanya.

Pengawasan ini dimaksudkan agar pelaksanaan ABPD benar-benar mampu menyelesaikan persoalan kemasyarakatan serta dapat memberikan perubahan signifikan bagi kemaslahatan masyarakat dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Sehingga Ranperda ini akan dibahas DPRD dan ditetapkan bersama sebagai perda. (ant/MP)

Pos terkait