Bagian Barat, selama kurun waktu tiga tahun terakhir menggelar Operasi
Penggalangan Intelijen (OPI) di seluruh wilayah Hukum Polres SBB.
Operasi
dengan sandi penggalangan intelijen ini, bertujuan untuk memberikan pencegahan
dini dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtibmas.
2013-2015, Polres SBB melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) berhasil
mendapatkan puluhan Senjata Api rakitan baik laras panjang dan pendek, beserta
amunisi aktif. Hasil OPI tersebut terlihat dalam gelar barang
bukti yang bertempat di Mapolres SBB, Senin (13/7) lalu.
Seluruh barang bukti
yang digelar merupakan hasil Operasi Penggalangan Intelijen Polres SBB dan
hasil sitaan dari beberapa kasus kriminal yang ditangani Satreskrim yang
dikomandoi oleh AKP Yulendri. Sejumlah senjata api (senpi) rakitan dari berbagai
jenis, serta amunisi aktif digelar.
melalui program kontra radikalisme dan deradikalisasi, Polres SBB berhasil
menyita tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan penyerahan senpi oleh warga
pada 27 November 2013.
Operasi penggalangan intelijen pada 31 Juli 2014,
warga menyerahkan 17 pucuk senpi. Terdiri dari 1 senpi rakitan laras panjang,
12 senpi laras panjang, 4 senpi laras pendek. TKP berada di wilayah hukum
Polres SBB. Selanjutnya masih operasi yang sama pada 16 Juni 2015, Satuan
Intelkam Polres SBB menemukan 8 pucuk senpi laras panjang yang tersebar di
wilayah hukum Polres SBB.
Sedangkan amunisi aktif yang didapat dari operasi
penggalangan intelijen dari tahun 2013-2015 berjumlah 95 butir. Terdiri dari 22
butir AK 47 (kaliber 6.2), 15 butir SKS (kaliber 9.3), 12 butir FN, 5 butir
revorfer, dan 43 butir senapan serbu 1 (kaliber, 5.6).
barang bukti dari beberapa kasus pidana umum yang ditangani Satreskrim Polres
SBB. Adapun barang bukti yang “dipamerkan” untuk
diketahui penanganan perkaranya yakni, kasus judi togel. Kasus ini tempat
kejadian perkara (TKP) di Kairatu dengan tersangka berinisial ME, S, RS,OP.
Barang bukti kupon putih (judi togel) dan uang sebanyak Rp3.521.300.
Para tersangka dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Kasus pencurian dengan tersangka berinisial
LUW, TKP Dusun Ani Desa Loki Kecamatan Huamual, SBB. Barang bukti berupa 1
unit mesin Jhonson merk Yamaha Enduro 40 PK, baju, 1 mesin Jhonson merk Yamaha
Enduro 40 PK mesin 6F503. Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus pencurian di Desa Piru dengan
tersangka berinisial ES, AL. Barang bukti berupa 3 unit mesin merk Honda, 5,5
PK, 2 unit mesin merk cosmeck 1 PK dan 8 unit mesin lainnya. Tersangka
terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
lainnya seperti dalam kelompok premanisme, berupa 1 potong kayu balok persegi
empat. Kasus ini polisi menetapkan tersangka berinisial FP, FM, dan sebilah
pisau dengan tersangka A, dan LD.
Barang bukti kasus illegal fishing dengan
tersangka berinisial Y juga digelar. Tersangka dijerat pasar berlapis,
Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal, UU No
45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat perbuatannya tersangka terancam
hukuman mati.
Nasution mengatakan, berbagai barang bukti senpi dan barang bukti dari beberapa
kasus pidana digelar tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berada di wilayah kerjanya.
Ia berharap masyarakat yang berada di wilayah hukum
Polres SBB dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian melaporkan berbagai tindak
pidana yang terjadi ke kepolisian terdekat.
Perwira menengah Polri dengan dua melati
di pundak ini berharap masyarakat dapat membantu Polres SBB untuk menjaga
kemanan, dan ketertiban.
“Saya harap masyarakat SBB dapat terus menjaga
situasi Kamtibmas,” demikian kata Kapolres. (10)


