Todat Amtufu Tolak “Mathilda” Jadi Nama Bandara Saumlaki Baru
Pasalnya, dalam proses pengusulan perubahan nama Bandar Udara Saumlaki baru oleh pihak Pemda Kabupaten MTB ke Kementerian Perhubungan di Jakarta tidak melalui prosedur yang sebenarnya dan diduga kuat ada rekayasa dokumen yang dilakukan oleh Bupati MTB Bitzael Silvester Temmar sebagai bahan lampiran persyaratan.
Selain itu pula, penggunaan nama Mathilda Batlayeri sebagai nama Bandar udara Saumlaki ditolak mentah-mentah oleh tokoh masyarakat serta tokoh adat dari Desa Lorulun maupun desa Tumbur. Hal ini diungkapkan oleh sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh adat dari Desa Lorulun dan Desa Tumbur di Ambon.
“Kami selaku tokoh masyarakat mewakili seluruh masyarakat Amtufu Raya dengan ini menyatakan sikap menolak mentah-mentah penggunaan nama Mathilda Batlayeri sebagai nama Bandar Udara Saumlaki yang terletak di petuanan adat desa kami dan kami menduga ada rekayasa dokumen yang dilakukan Bupati MTB Bitto Temmar dalam proses ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat Amtufu AKBP (purn) Kace Sainyakit di Ambon, Sabtu (1/8).
Adanya kesalahan prosedur serta dugaan rekayasa dokumen persyaratan tersebut menurut Sainyakit adalah pada berita acara rapat antara Pemda Kabupaten MTB dengan masyarakat Amtufu.
Terkuaknya rekayasa dokumen ini ketika tokoh masyarakat Desa Amtufu berhasil mendapatkan copian surat Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan dengan nomor : AU,101/3/36/DRJU,KUM.2013 tertanggal 26 Juli 2013 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan perihal Permohonan Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Saumlaki Baru.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Herry Bakti selaku Dirjen Perhubungan Udara pada point 1 disebutkan bahwa semua persyaratan untuk melakukan perubahan nama bandar udara antara lain Surat persetujuan DPRD Provinsi Maluku; Surat persetujuan DPRD Kabupaten MTB; Surat persetujuan Bupati MTB; Surat persetujuan Kepala Desa Sifnana selaku ketua persekutuan masyarakat adat; Surat persetujuan keluarga almarhumah Mathilda Batlayeri; Berita Acara rapat antara Pemda Kabupaten MTB dengan masyarakat Amtufu dan Justifikasi pemakaian nama Mathilda Batlayeri.
Sainyakit yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Maluku mengungkapkan bahwa terhadap berita acara rapat antara Pemda Kabupaten MTB dengan masyarakat Amtufu yang menjadi salah satu persyarakat itu diduga kuat direkayasa oleh pihak Pemda MTB supaya memuluskan tujuan mereka memberikan nama Mathilda Batlayeri sebagai nama Bandar Udara Saumlaki baru.
“Kami selaku tokoh masyarakat Amtufu menegaskan bahwa hingga detik ini, tidak pernah ada yang namanya rapat antara masyarakat dengan pihak Pemda untuk persetujuan pemberian nama Mathilda sebagai nama Bandara Saumlaki Baru. Jadi berita acara yang dilampirkan Bupati MTB itu didapat itu dapat dari mana dan rapatnya dimana serta siapa yang tandatangan pada berita acara tersebut mewakili masyarakat Amtufu. Ini pembohongan publik serta rekayasa dokumen yang dilakukan oleh Bupati MTB,” tandas Sainyakit yang saat itu didampingi oleh tokoh masyarakat lainnya seperti Kapten (purn) Drs. E.Y. Lerebulan, Paulus Watunglawar,SE, serta Soter Melsasail.
Selain itu, dikatakan pula bahwa dasar penolakan penggunaan nama Mathilda Batlayeri sebagai nama Bandara Saumlaki baru karena yang bersangkutan bukanlah berasal masyarakat Amtufu tetapi berasal dari desa Sifnana sehingga kalau berbicara keterikatan masalah adat Amtufu yang merupakan lokasi dimana bandar udara Saumlaki baru berada saat ini sangatlah tidak relevan.
Terhadap sosok Mathilda Batlayeri yang digadang-gadang oleh pihak Pemda MTB sebagai seorang pahlawan nasional, Sainyakit juga mempertanyakan hal ini karena untuk seseorang diangkat sebagai pahlawan nasional harus memenuhi sejumlah kriteria dan harus memiliki riwayat perjuangan khusus.
“Kami juga mempertanyakan sosok Mathilda Batlayeri yang oleh pihak Pemda MTB dikatakan sebagai pahlawan nasional. Karena seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional itu didasarkan pada Keputusan Presiden. Pertanyaannya apakah pernah ada Keppres yang menetapkan Mathilda sebagai pahlawan nasional. Atau ini hanya akal bulus Pemda MTB dimana Sekdanya Mathias Malaka yang notabene berasal dari Desa Sifnana sehingga mau menipu masyarakat dengan mengatakan bahwa Mathilda adalah pahlawan nasional agar digunakan sebagai nama bandara Saumlaki baru,” tukasnya.
Sainyakit menuturkan bahwa Mathilda hanya seorang istri polisi mana suaminya Kaitaman Batlyare adalah seorang polisi yang bertugas di Polsek Kurau Provinsi Kalimantan Selatan ikut menjadi korban pemberontakan gerombolan Negara Islam Indonesia (NII) di Kalimantan Selatan pimpinan Ibnu Hadjar.
Saat itu Mathilda tewas bersama keempat orang anaknya saat asrama Polsek Kurau dibakar oleh gerombolan pemberontak. Dan oleh pimpinan pusat persatuan istri anggota Polri Bhayangkari, Mathilda diberi tanda penghargaan berdasarkan Skep nomor : 24/XI/1983.
“Jadi sosok Mathilda hanyalah menjadi “pahlawan” pada lingkup Bhayangkari saja, dan bukanlah seorang pahlawan nasional seperti yang diumbar oleh Pemda MTB lewat Sekda Mathias Malaka. Karena Sekdanya kan dari Sifnana jadi pasti menggunakan segala cara untuk memuluskan proses ini,” pungkas Sainyakit seraya menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat Amtufu menolak dengan tegas penggunaan nama Mathilda Batlayeri sebagai nama Bandara Saumlaki baru.
Penegasan sikap penolakan penggunaan nama Mathilda, masyarakat Amtufu juga telah menyurati pihak-pihak terkait baik dari Pemerintah Pusat Jakarta, Pemerintah Provinsi Maluku serta Pemda MTB. (03)


