Ambon, Malukupost.com : Pemerintah Provinsi Maluku memprogramkan Pulau Banda menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), menyusul adanya kesepakatan dengan DPRD setempat pada 1 Juni 2015.
“Kami telah melakukan skenario pengembangan Pulau Banda menjadi KEK dengan empat tahapan strategis,” kata Ketua Bappeda Maluku, Anthonius Sihaloho, di Ambon, Selasa (4/8).
Keempat tahapan strategis tersebut adalah perencanaan induk (masterplan), kajian keuangan, analisa dampak lingkungan (Amdal) dan peta wilayah.
“Jadi sedang menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk merealisasikan skenario strategis tersebut,” ujarnya.
Anthonius mengemukakan, terobosan memprogramkan Banda menjadi KEK membutuhkan biaya yang telah disepakati dialokasikan melalui APBD Perubahan Maluku tahun 2015.
“Jadi pengembangan Banda menjadi KEK tetap menjadi bagian dari program pengembangan daerah otonom baru (DOB) yang merupakan kesepakatan Pemprov maupun DPRD Maluku,” katanya.
Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Hamin Bin Thahir, mengemukakan, pengembangan Banda menjadi KEK tetap mengacu pada program menjadikan daerah itu kawasan andalan sesuai karakteristik wilayahnya yang memiliki potensi kelautan dan perikanan serta pariwisata.
“Strategis memang mengembangkan KEK di Banda karena miliki prospek kelautan dan perikanan, pariwisata bahari maupun situs sejarah, perkebunan dengan andalannya pala serta geologi berupa kawasan gunung api,” ujarnya.
Pemprov maupun DPRD Maluku menyepakati 13 calon kabupaten kota yang telah diusulkan baik oleh Pemkab/Pemkot maupun kelompok masyarakat terdiri dari calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.
Selain itu, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
Hasil kajian komprehensif terhadap persyaratan yang dikehendaki sesuai ketentuan UU, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif maka yang telah memenuhi syarat mendapat persetujuan DPRD-Pemprov Maluku adalah dua calon daerah persiapan kabupaten yaitu Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan ditambah calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda. (ant/mp)


