Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan sebuah nama untuk program jaminan kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Masyarakat yang telah memiliki kartu jaminan kesehatan seperti ASKES, Jamkesmas, BPJS, KJS masih bisa dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan peserta baru dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan KIS secara bertahap, dana dapat digunakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya di Ambon, Senin (28/9).
Menurut dia, KIS menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur pelayanan KIS katanya, sama dengan jaminan kesehatan lainnya yakni peserta dapat mendatangi tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu di puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan, dan jika kondisi penyakitnya harus mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
“Pihak Puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit daerah. tetapi jika dalam keadaan darurat, maka peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ke luar daerah,” katanya.
Aras mengatakan, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
“Selain itu juga KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial,” tandasnya.
Ia mengakui, kepesertaan KIS untuk kota Ambon pihaknya juga dalam tahapan menyalurkan kepada 77.011 Warga kota. Tahap pertama telah disalurkan kepada 31.209 penerima di lima kecamatan, dan selanjutnya akan dilakukan pembagian oleh PT Pos Indonesia cabang Ambon bersama Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga sejahtera (KKS).
Pihaknya berharap, penyaluran KIS ke masyarakat dapat dibantu kepala desa, lurah dan raja setempat gara dapat diterima langusung oleh peserta.
Dalam penyaluran, tambah Aras juga diharapkan masyarakat yang memiliki kartu Jamkesmas dapat ditarik dan penerima menandatangani lembaran sebagai bukti penerimaan KIS.
“Kami juga berharap jika penerima KIS tidak lagi menempati alamat yang tertera, atau sudah meninggal dunia agar kartu tersebut dapat dikembalikan untuk dilakukan pendataan ulang,” katanya. (ant/MP)


