Kejati Pelajari Putusan Korupsi Pembangunan Ruang Tunggu

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku masih mempelajari putusan majelis hakim tipikor atas kasus korupsi pembangunan ruang tunggu pelabuhan Jawalang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan terpidana Samuel Angky.

“Tenggang waktu tujuh hari setelah vonis majelis hakim itu kami gunakan untuk mempelajari keputusannya baru diambil langkah hukum selanjutnya,” kata Kasie Penkum Kejati setempat, Bobby Palapia di Ambon, Sabtu (12/9).

Kejaksaan Tinggi Maluku akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas keputusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri setempat yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Direktur CV. Surya Mega Mas (SMM) ini.

Sementara tuntutan hukuman yang pernah disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa selama 4,5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Didi Ismiatun, jaksa juga minta terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp186,6 juta.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Peluang melakukan upaya banding ini, kata Bobby, bisa saja dilakukan namun kejaksaan akan menggunakan waktu tujuh hari setelah vonis majelis hakim untuk mempelajari keputusan tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan JPU dalam berkas tuntutan yang tidak digunakan majelis hakim untuk menghukum pelaku sehingga kami juga akan mempelajari barang bukti yang ada,” ujarnya.

Sebab proyek pembanguan ruang tunggu pelabuhan Jawalang itu dikerjakan dua tahap, di mana tahap pertama ditangani kontraktor lain dan tuntas dikerjakan.

Kemudian untuk pekerjaan lanjutan tahap kedua ditangani Samuel Angky, di mana pekerjaannya tidak rampung tetapi seluruh anggaran proyek telah dicairkan, maka disitulah terjadi kerugian keuangan negara. (ant/MP)

Pos terkait