KPU Aru Bentuk Tim Terpadu Sikapi DPS

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Aru membentuk tim terpadu untuk menyikapi penurunan tajam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 58.406 dibandingkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 85.262 orang.

“Setelah penetapan DPS pada 3 September 2015, kami memandang perlu membentuk tim terpadu untuk menyikapi penurunan 26.856 pemilih guna melakukan verifikasi,” kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Minggu (13/9).

Tim terpadu melibatkan KPU, Panwaslu dan perwakilan dari pasangan calon bupati-wakil bupati yang ditetapkan mengikuti Pilkada Kepulauan Aru pada 9 Desember 2015.

Verifikasi dipandang perlu agar memiliki data akurat sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kepulauan Aru.

“Tim terpadu melakukan verifikasi sehingga warga yang berhak memilih bisa terakomodir dan tidak memiliki hak dicoret sehingga DPT tertanggung jawab,” ujar Viktor.

Dia merujuk berkurangnya DPS dibanding DP4 maupun data pemilih pada 2014 diindikasikan terjadi penggelembungan.

“Bisa saja pemilih pindah domisili, beralih status dan meninggal. Namun, penuruan jumlahnya signifikan sehingga kemungkinan DP4 maupun data pemilih 2014 terjadi penggelembungan,” kata Viktor.

Penggelembungan kemungkinan terjadi karena data berdasarkan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).

Karena itu, tim terpadu diarahkan bekerja efektif sehingga memiliki data akurat menjelang penetapan DPT.

KPU Kabupaten Kepulauan Aru saat penetapan DPS untuk Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku dengan 58. 406 pemilih itu terdiri dari 29.823 laki-laki dan 28. 583 perempuan.

Pemilih itu tersebar di 117 desa dan dua kelurahan di 10 kecamatan dengan 227 unit tempat pemungutan suara (TPS). (MP-1)

Pos terkait