Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dikonfirmasi, Senin (14/9), membenarkan sedang berada di Ambon untuk berkonsultasi dengan KPU Maluku.
“Kami memandang perlu berkonsultasi dengan KPU Maluku dan tidak tertutup kemungkinan dilanjutkan ke KPU Pusat karena menilai keputusan Panwaslu Kepulauan Aru kurang jelas,” ujarnya.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan juga membenarkan KPU Kepulauan Aru sedang berkonsultasi terkait keputusan Panwaslu setempat yang berdasarkan UU No.8 Tahun 2015 bersifat final dan mengikat.
Idialnya, KPU harus mengeksekusinya setelah menerima salinan putusan Panwaslu Kepulauan Aru sehingga tidak ada ruang untuk mengajukan banding ke PTUN atau kemungkinan berlanjut di MA.
“Sekiranya penggugat (Godlief – Djafruddin) maupun Joseph – Elisa keberatan mereka tidak dikabulkan, maka masih ada kesempatan untuk mengajukan banding ke PTUN atau melanjutkan kasasi ke MA sehingga terkesan tidak adil,” tegas Musa.
Sedangkan Ketua Bawaslu Maluku Fadly Silawane menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU Kepulauan Aru untuk menangguhkan eksekusi keputusan Panwaslu setempat karena UU No.8 tahun 2015 menjaminnya.
“Kita hargai hukum sehingga tidak ada alasan bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajuklan banding atau pun keberatan lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kepulauan Aru melalui sidang pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 mengabulkan keberatan Godlief – Djafruddin dan Joseph – Elisa.
Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, fakta persidangan yang diperkuat keterangan saksi didukung bukti akurat dan tertanggung jawab menjadi dasar keberatan Gotlief – Djafruddin maupun Joseph – Elisa dikabulkan.
Pertimbangannya, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang hanya discan sehingga menjadi dasar KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon Bupati – Wakil Bupati pada 24 Agustus 2015 menolak Joseph – Elisa ternyata berhasil dibuktikan.
“Di persidangan terbukti surat rekomendasi Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang dibilang discan ternyata sama dengan bukti asli sehingga KPU Kepulauan Aru harus melakukan eksekusi terhadap Joseph – Elisa menjadi calon Bupati – Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015,” ujarnya.
Joseph – Elisa juga direkomendasikan DPP PPP kubu Romahurmuziy dan PKB.
Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief – Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Moksen memastikan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya dengan menetapkan dua pasangan tersebut sebagai calon Bupati – Wakil Bupati untuk mengikuti tahapan Pilkada pada 9 Desember 2015.
Karena itu, salinan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang menyelenggarakan pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 akan disampaikan ke KPU.
“Tidak ada ruang bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajukan banding ke PTUN, selanjutnya kemungkinan ke Mahkamah Agung (MA) karena mekanisme itu diatur melalui UU No.8 tahun 2015,” tegas Moksen.
Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati – Wakil Bupati.
Berdasarkan penetapan calon Bupati – Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga – Muin Sogalrey yang direkomendasikan Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.
Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala – Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN. (MP-2)


