Masa jabatan Abdullah Vanath sebagai Bupati setempat berakhir pada 10 September 2015, kata Gubernur Said, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, masih menunggu keputusan Mendagri. Hingga 3 September 2015 masih belum ada pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih ada waktu hingga 10 September 2015 sehingga tidak masalah dengan keputusan Mendagri,” ujarnya.
Gubernur mengakui tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Maluku yang dinilainya layak untuk menjadi Penjabat Bupati SBT telah diusulkan ke Mendagri pada awal Agustus 2015.
Ketiganya adalah Karo Hukum, Hendrik Far Far, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sadli Ie serta Karo Umum, Sartono Ginting.
Disinggung Bupati SBT, Abdullah Vanath melakukan mutasi sejumlah penjabat, dia menjelaskan, setelah Penjabat Bupati bertugas, maka segera dibenahi.
“Itu pelanggaran Undang – Undang (UU). Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Daerah maupun Wakil Pemerintah Pusat di daerah harus membenahi mutasi yang tidak benar tersebut,” tegas Gubernur.
Abdullah Vanath menjadi Bupati SBT untuk periode kedua itu dengan Wakil Bupatinya, Sitty Suruwaky.
Sitty pada Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku itu berpasangan dengan Sjaifuddin Goo dipromosikan dengan sapaan Sus Goo direkomendasikan Partai Nasdem, PKB, PDIP, Hanura dan PKP Indonesia.
Pasangan lainnya adalah Abdul Mukti Keliobas – Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) didukung Partai Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat.
Tiga Kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku adalah Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 30 Oktober 2015, MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/MP)


